| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan almarhum Tales Sandiri bin Sandiri telah meninggal dunia pada tanggal lima bulan juli tahun seribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh berdasarkan surat keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kepala Kelurahan Moengko Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah Indonesia;
- Menetapkan Pemohon Hj.SAMRIAH binti TALES SANDIRI sebagai Ahli Waris yang sah dari almarhum Tales Sandiri bin Sandiri;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan aturan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulian Majelis Hakim yagn memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya. |