| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon Nilawaty M DG Ide adalah nenek kandung sekaligus sebagai Wali yang sah dari anak yang bernama Alif Madeali bin alm Moh. Syarif Madeali, lahir di Poso pada tanggal 11 November 2011;
- Memberikan hak dan kewenangan penuh kepada Pemohon untuk bertindak melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Poso untuk mencatat penetapan perwalian anak ini dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau, apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |